GRESIK-Tersangka pencurian pipa tembaga di pabrik minyak goreng PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) ditangkap jajaran Polsek Kebomas yakni Sudiarso (49) warga Banyu Urip, Surabaya dan Alim Yustiron (29) warga asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Kini, keduanya meringkuk di tahanan Mapolsek Kebomas, Senin (28/1).
Penangkapan berawal ketika petugas sedang patroli rutin dan curiga dengan raut wajah kedua tersangka yang kebinggungan ketika mengendarai mobil pick up nopol W- 8646- G baru saja keluar pabrik.
Lantas polisi menghentikan dan memeriksanya. Kedua tersangka tampak pucat dan gugup. Akhirnya, dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan 2 buah roll cupper tube atau pipa tembaga yang masing-masingnya sepanjang 15 meter di dalam mobil itu. Gulungan pipa tembaga itu mereka sembunyikan di bawah karpet alas mobil.
Tersangka kepada polisi mengaku mendapatkan barang dari PT WNI. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari barang itu.
Petugas yang curiga segera melakukan konfirmasi ke WNI yang mengakui kehilangan benda tersebut.
Langsung tersangka digelandang ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan pernuatannya.
"Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun,"pungkas Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto kepada wartawan di kantornya.(sho).
Gugup Berpapasan Polisi, Eh...Nyolong Pipa Tembaga
Written By gresik satu on Senin, 28 Januari 2013 | Senin, Januari 28, 2013
Label:
hukum dan kriminal,
kriminal
Posting Komentar