Terdakwa Wawan Kurniadi dalam persidangan |
Gresik – Setelah sempat menjadi perhatian serius dari Komisi D DPRD Gresik, akhirnya kasus pemerkosaan dengan terdakwa Wawan Kurniadi (23) warga Dusun Nongko Kerep RT.03 RW 01 Desa Bungah Kecamatan Bungah disidangkan dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik.
Dengan diantarkan istrinya perutnya membuncit karena sedang hamil 8 bulan, terdakwa Wawan Kurniadi duduk dikursi pesakitan tanpa didampingi pengacara. Namun, dia tampak santai menjalani persidangan ketika mendengarkan kesaksian dari korban yakni Asma’ul Husnah (20).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi SH menerangkan, bahwa, kejadiannya pada (22/09) silam di Gang Jasa Pertiwi di Dusun Nongko Kerep Desa Bungah Kecamatan Bungah, sekitar pukul 00.15 WIB.
Awalnya, saksi dijemput oleh terdakwa di rumahnya yang terletak di Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang untuk diajak jalan-jalan di Kota Gresik dengan menumpang mobil Honda Jazz . Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya menuju Desa Gumeno Kecamatan Bungah.
Dalam perjalanan tersebut, terdakwa merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, usahanya sia-sia karena Asmaul Husnah bersikeras menolaknya. Padahal, terdakwa sudah tak kuat menahan nafsu birahinya.
Akhirnya, terdakwa memutar otak agar bias melampiaskan libidonya. Dalam perjalan ke Bungah, terdakwa memarkir mobilnya dengan dalih kencing ditempat yang sepi. Setelah memarkir mobil dan buang aiar kecil, terdakwa memaksa Asmaul Husnah untuk melakukan persetubuhan di jok belakang mobilnya. Akhirnya, terdakwa berhasil melepasakan syahwat yang sudah diubun-ubun.
Akibat perbuatannya, JPU Munarwi SH telah mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 285 dan 289 KUHP. Sidang dengan Majelis Hakim yang di ketuai Bambang Haruji SH dengan anggota Moh.Fathan SH dan Mustajab SH akhirnya ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi.(sho)
Akibat perbuatannya, JPU Munarwi SH telah mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 285 dan 289 KUHP. Sidang dengan Majelis Hakim yang di ketuai Bambang Haruji SH dengan anggota Moh.Fathan SH dan Mustajab SH akhirnya ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi.(sho)
Posting Komentar