GRESIK-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelepasan aset untuk kepentingan pembangunan Bendung Gerak Sembayat (BGS) maupun Ranperda tentang penyertaan modal pada PT Gresik Migas yang diusulkan eksekutif, akhirnya ditolak untuk disahkan oleh DPRD Gresik dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (19/4).
Selanjutnya, pimpinan dewan menawarkan opsi kepada anggota dewan untuk menentukan sikap. Sebab, panitia khusus (pansus) II yang membahas kedua ranperda memberikan laporan,bahwa, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelepasan aset untuk kepentingan pembangunan Bendung Gerak Sembayat (BGS) tidak dapat disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Namun, cukup pengajuan dari bupati untuk mendapat persetujuan dewan.
Sedangkan Ranperda tentang penyertaan modal pada PT Gresik Migas belum dapat disyahkan karena perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam. Sehingga, pansus II meminta tambahan waktu untuk melakukan pembahasan.
Akhirnya, dewan sepakat jika Ranperda penyertaan modal pada PT. Gresik Migas dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2012 tahap I yang rencananya bakal membahas beberapa ranperda yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan hak inisiatif dari legislative.
“Opsinya, Ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Gresik Migas akan dimasukkan dalam Prolegda,’ujar Asro’in Adyatna, anggota dewan dari F-PG, kemarin.
Pertimbangannya, Ranperda tentang penyertaan modal berupa asset tanah dan bangunan pada PT. Gresik Migas, sudah masuk dalam Prolegda. Sedangkan teknisnya, bias dibahas mulai awal lagi ataupun melanjutkan pembahasan yang sudah dilakukan oleh pansus II selama ini.
Setelah 2 ranperda yang diusulkan oleh eksekutif ditolak oleh dewan, maka menunggu Bupati Gresik untuk mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD Gresik untuk menghapus dan mengalihkan asset tanah untuk kepentingan pembangunan BGS yang rencananya bakal diresmikan oleh Presiden.(sho)
Posting Komentar