GRESIK- Galian C dilarang keluar dari Kabupaten Gresik. Sebab, Galian C berupa tanah untuk urukan tersbut disinyalir digunakan untuk reklamasi sungai. Selain itu, menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar. Demikian ditegaskan Bupati Dr. Sambari Halim Radianto saat melantik Mulyanto sebagai Kepala Desa Menganti Kecamatan Menganti, Rabu(18/4).
Tujuan lain dari larangan tersebut terkait percepatan pembangunan pengembangan Gresik. Pasalnya, beberapa pembangunan butuh percepatan yaitu pembangunan kawasan Pemukinan di wilayah Gresik selatan.
”Kami sudah menandatangani MoU dengan Menteri Perumahan Rakyat, Gubernur Jawa Timur, Real Astate Indonesia (REI) untuk penyediaan kawasan perumahan sebanyak 10. 000 hektar di kawasan Gresik Selatan,” katanya.
Ditambahkannya, harga tanah di Menganti dan sekitarnya akan melesat tinggi. Selain itu akan banyak menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Menganti.
“Nantinya tidak ada tanah yang berharga murah lagi di wilayah Gresik Selatan,”imbuhnya.
Bupati juga memberikan wejangan kepada Kades Mulyanto agar cepat beradaptasi dengan situasi sebagai seorang kades.
”Kalau dulu mulai pagi hanya melayani dirinya sendiri, maka setelah dilantik saudara harus membiasakan diri untuk melayani masyarakat. Memimpin managemen di kantor desa. Bagaimanapun apabila ada kesalahan prosedur, misalnya pembangunan jalan lingkungan yang salah prosedur, yang kami minta pertanggungjawaban adalah kepala desanya,”pesannya.(sho)
Posting Komentar