Headlines News :
Home » » Pansus Belum Laporan, Sudah Pengambilan Keputusan

Pansus Belum Laporan, Sudah Pengambilan Keputusan

Written By gresik satu on Rabu, 18 April 2012 | Rabu, April 18, 2012


GRESIK-Kalangan dewan bingung dengan undangan yang diterima dari Sekretariat DPRD (sekwan) Gresik untuk menghadiri undangan rapat paripurna Kamis (18/4) ini. Pasalnya, agenda dalam undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono tertulis penyampaian laporan Pansus (Panitia Khusus) LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati serta pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Gresik Migas maupun Ranperda tentang Penghapusan dan Pelepasan Aset untuk Kepenntingan Pembangunan Bendung Gresik Sembayat (BGS).
“Kita belum laporan, koq tertulis pengambilan keputusan,”ujar  Ketua Pansus Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Gresik Migas maupun Ranperda tentang Penghapusan dan Pelepasan Aset untuk Kepentingan Pembangunan Bendung Gresik Sembayat (BGS), Moh Syafi’ AM SH  dengan nada heran, Rabu (18/4).
Menurut Ketua F-PKB ini, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan 2 ranperda yang diajukan eksekutif tersebut. Namun, Ranperda  Penyertaan Modal pada PT Gresik Migas belum dapat diambil keputusan karena membutuhkan tambahan waktu untuk dilakukan pembahasan. Sedangkan Ranperda Penghapusan dan Pelepasan Aset untuk Kepentingan Pembangunan Bendung Gresik Sembayat (BGS) ditolak menjadi Peraturan Daerah (Perda) tetapi cukup permohonan Bupati untuk mendapat persetujuan dewan.
Kecaman terhadap kinerja Sekretariat DPRD Gresik (SEkwan)  yang membuat undangan ngawur dilontarkan Asro’in Adyatna. Padahal, sambung politisi dari F-PG tersebut, Bagian Risalah dan Perundangan (Risdang) Sekwan mengikuti kegiatan pansus yang dilakukan dewan.
“Mereka ikut dalam pembahasan pansus, tapi buat undangan salah,”tuturnya.
Ranperda Penghapusan dan Pengalihan Aset untuk Kepentingan Pembangunan BGS penuh kontroversi. Sebab, kalangan dewan menerima pengaduan dari masyarakat Desa Sidomukti Kecamatan Bungah terkait realisasi harga ganti rugi  pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Gerak Sembayat (BGS) menyimpang dari kesepakatan yang dipatok sebesar Rp. 100.000,- m2. Pembebasan tanah milik warga tersebut menggunakan anggaran dari APBD Propinsi Jawa Timur
“Ada warga yang mengadu ke kita karena hanya menerima uang ganti rugi hanya sebesar Rp. 60.000,- m2 untuk proyek BGS. Padahal, tim apprasial menetapkan harga sebesar Rp. 100.000,-m2,”ujar Anggota Komisi A, Drs. Mubin dengan nada serius, kemarin.
Sedangkan Pemkab Gresik juga melakukan pembebasan tanah yang dialokasikan sebesar Rp. 15 milyar dalam APBD Gresik tahun 2011 lalu. Tapi, pembebasan lahan tersebut untuk relokasi makam warga. Dalam perkembangannya, relokasi makam urung dilaksanakan.
Celakanya, sambung politisi dari F-PAN tersebut, Pemkab Gresik menjanjikan masyarakat yang terkena pembebasan lahan akan diganti dengan tanah milik Pemkab Gresik.
“Eksekutif terlalu mudah menjanjikan kepada warga tanpa memikirkan aspek hukumnya. Kita menjelaskan ke masyarakat, justru dituduh menghambat,”tegasnya.(sho)   
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu