Headlines News :
Home » , » Dewan Geger Ranperda ‘Siluman’

Dewan Geger Ranperda ‘Siluman’

Written By gresik satu on Jumat, 11 Mei 2012 | Jumat, Mei 11, 2012



GRESIK-Ketegangan terjadi dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Jum'at (12/5) dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penamanam Modal di Kabupaten Gresik, Ranperda tentang Analisa Dampak Lalu Lintas di Jalan, Ranperda tentang Usaha Depot Air Minum dan Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda tentang Pedoman Pembuatan Nama Jalan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pemicunya, ada 1 ranperda yang dianggap ‘siluman’ dimasukkan dalam pembahasan pansus yakni ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Gresik Migas. Padahal, ranperda tersebut sebelumnya tidak masuk dalam usulan eksekutif yang pengantarnya dibacakan oleh Bupati Dr. Ir. Sambari Halim Radianto, ST, M.Si dalam rapat paripurna. Alhasil dengan adanya ranperda tersebut, jumlahnya menjadi 10 ranperda.

Berawal, Sekretaris DPRD Gresik Bambang Wibisono, SH MM yang membacakan 10 Ranperda beserta nama-nama anggota pansus yang diusulkan oleh masing-masing. Selanjutnya, H. Zulfan Hasyim SH MH sebagai pimpinan sidang memberikan waktu selama 10 menit kepada masing-masing anggota pansus mengadakan rapat internal untuk memilih ketua pansus.

Namun, sebelum sidang di skors, Khoirul Huda dari Komisi A mengajukan interupsi. Sebab, Bupati Sambari Halim Radianto tidak memberikan pengantar untuk Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Gresik Migas. Selain itu, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Gresik Migas sudah dibahas oleh pansus sebelumnya yang memberikan rekomendasi Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gresik pada PT. Gresik Migas tak dapat disetujui untuk disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Interupsi senada dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Syaikhu yang tak dapat menerima ranperda tersebut dimasukkan dalam pembahasan pansus 9 ranperda itu.

Namun, Zulfan Hasyim menjelaskan,bahwa, penambahan ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Gresik Migas berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Gresik. Selain itu, Bupati Sambari Halim Radianto tidak mengambil sikap terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Gresik Migas yang belum disyahkan  bersama dewan meskipun sudah dibahas oleh pansus.

“Sehingga, kami anggap masih ada karena Bupati tidak mengambil sikap dengan mencabutnya. Kalau Bupati memberi pengantar lagi (untuk Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Gresik Migas), terjadi dobel ranperda,”ungkapnya.

Diakui oleh politisi dari F-PKB ini, pansus yang membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Gresik Migas sudah bubar. Tetapi, DPRD Gresik belum bubar serta belum ada surat dari Bupati Gresik.(sho)   
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu