Afuk dan Faizin |
GRESIK-Belum genap sebulan terpilih, posisi Ketua GP Ansor Gresik, M. Faizin sudah digoyang. Dia diadukan atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu ke Polres Gresik oleh A. Syifa’ul Qulub, rivalnya yang kalah di pemilihan ketua dalam konferensi cabang (Konfercab) GP Ansor Gresik beberapa hari lalu.
Surat pengaduan tersebut secara resmi dikirim ke Polres Gresik dengan tanda terima oleh anggota jaga Mako Polres Gresik, L. Siswanto tertanggal 1 Mei 2012, kemarin. Selain itu, surat pengaduan juga tembusannya ditujukan kepada PP GP Ansor, PW GP Ansor Jawa Timur, PCNU Gresik serta LPBH NU Gresik.
Dalam surat pengaduannya, Afuk- demikian sapaan akrab A. Syifa’ul Qulub, menerangkan, bahwa, pada tahap pencalonan awal dalam Konfercab GP Ansor Gresik yang berlangsung di PP Al Karimi Desa Tebuwung Kecamatan Dukun, muncul nama Agus Junaidi, M. Faizin, A. Syifa’ul Qulub, A. Fathoni, Zainal Abdin, Sholahuddin dan Musa.
Dari nama tersebut, muncul 2 nama yang mendapat suara tertinggi yakni M. Faizin dengan perolehan suara 156 dan Syifa’ul Qulub dengan 82 suara. Keduanya yang berhak masuk dalam pemilihan tahap kedua. Hasilnya, M. Faizin mendapatkan 179 suara, Syifa’ul Qulub dapat 125 suara dan 3 suara tidak sah.
“Untuk dapat mencalonkan sebagai kandidat, salah satu syarat administratifnya yaitu keharusan memiliki pengalaman organisasi dalam Jam’iyyah NU, Banom, Lembaga, Lajnah dengan menunjukkan bukti, baik berupa surat keputusan atau surat surat lain yang berhubungan sesuai dengan tata tertib Konfercab GP Ansor, PD/PRT GP Ansor tentang syarat calon ketua,”katanya dalam surat pengaduan tersebut.
Hasil verifikasi oleh SC konferensi atas saran PW GP Ansor Jatim tentang syarat SK yang digunakan oleh salah satu calon terpilih, terdapat beberapa kejanggalan dugaan tindak pidana mengunakan surat palsu.
Dugaan menggunakan surat palsu yang digunakan oleh saudara M. Faizin adalah fotocopi surat pengesahan nomor : 072/PC/SP/XV/7354/VII/94 tanggal 23 Juli 1994 tentang susunan pimpinan ranting Raci Wetan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPMU) Kecamatan Bungah masa khidmat 1994-1995 ditanda tangani oleh Sonhaji dan M. Mahsun Masyhur dan fotocopi surat pengesahan nomor : 046/PC/SP/XVI/7354/XI/96 tanggal 10 Nopember 1996 tentang susunan pimpinan ranting Raci Wetan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama Kecamatan Bungah masa khidmat 1996-1998 ditanda tangani oleh M. Mahsun Masyhur selaku pimpinan cabang IPNU Kabupaten Gresik.
“Ada perbedaan antara lain, tandatangan pimpinan cabang, kop surat, alamat secretariat pada tahun itu, nomor surat yang berbeda dengan surat yang terdahulu pada tahun yang sama, penulisan identitas organisasi yang berbeda serta isi surat pengesahan yang tidak sesuai dengan surat internal organisasi,”ulasnya.
Hasil musyawarah dengan pihak Sonhaji, M. Mahsun Masyhur maupun Ahmad selaku ketua dan sekretaris pada periode itu, samabung Afuk, ketiganya dengan tegas menyangkal pernah mengeluarkan, mengesahkan ataupun menandatangani SK M. Faizin.
“Pihak M. Faizin dalam Konfercab, tidak dapat menunjukkan surat asli yang diduga palsu itu, tetapi hanya memberikan fotocopian saja,”tegasnya.
Untuk itu, Afuk meminta pihak yang berwenang melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan M. Faizin tersebut.(sho)
Posting Komentar