Headlines News :
Home » » Dewan Serius Bahas Ranperda LPj Pelaksanaan APBD

Dewan Serius Bahas Ranperda LPj Pelaksanaan APBD

Written By gresik satu on Rabu, 27 Juni 2012 | Rabu, Juni 27, 2012

GRESIK -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011 merupakan bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, implementasi dari penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Untuk itu, legislator di DPRD Gresik dengan serius melakukan pembahasan secara mendalam serta membandingkan antara target dengan realisasi pelaksanaan APBD Gresik tahun 2011 tersebut.
“Kita sangat serius dan cukup waktu untuk membahasnya ( Ranperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011). Semua komponen juga terlibat secara maraton untuk melakukan pembahasan. Baik komisi-komisi maupun fraksi,” tutur Wakil Ketua  DPRD Gresik, A. Nurhamim, S.Psi, M.Si diruang kerjanya, Rabu (27/6).
Menurut Ketua Ranting NU Gending ini, sebenarnya Ranperda tentang  LPj Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011 merupakan satu rangkaian dengan laporan kinerja  keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gresik maupun laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Antara LKPj Bupati Gresik dengan Ranperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011, sambung politisi dari Partai Golkar ini, terdapat perbedaan. Untuk LKPj, dewan melakukan penilaian kinerja pemerintahan daerah Gresik secara makro. Sedangkan ranperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011,secara lebih detail membedah angka-angka dalam APBD Gresik untuk membandingkan antara target dan realiasasinya.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi  Pemerintahan Daerah (EPPD), salah satu indikator utama evaluasi kinerja pelaksana kebijakan daerah adalah baik tidaknya pengelolaan keuangan daerah.
 “Saat ini, kita masih dalam proses pembahasan Ranperda tentang  LPj Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011,”tandasnya.
Dengan waktu yang lumayan panjang untuk melakukan pembahasan, Nurhamim optimis, kinerja legislative sangat bangus dalam membedah dan membahas sudah mencukupi Ranperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Gresik tahun 2011.
Secara yuridis normatif, penyampaian dan pembahasan ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gresik tahun 2011, didasarkan pada PP Nomor 58 tentang pengelolaan keuangan daerah, PP Nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, PP Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Nurhamim juga menjelaskan, bahwa, Ranperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011 merupakan progress report. Dalam aturan, tidak ada sanksi apabila legislative menolak untuk mengesahkan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda). 
“Nantinya, LPj Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2011 tetap akan dilakukan verifikasi oleh Gubernur Jawa Timur,”pungkasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu