Headlines News :
Home » » Rapat Banmus Ricuh

Rapat Banmus Ricuh

Written By gresik satu on Selasa, 03 Juli 2012 | Selasa, Juli 03, 2012

GRESIK- Aksi boikot rapat paripurna yang dilakukan 4 fraksi, berimbas pada rapat badan musyawarah (Banmus) yang berlangsung kemarin. Buktinya, suasana rapat  dengan agenda menjadwal ulang rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang LPJ Pelaksanaan APBD Gresik tahun 2011 tersebut, berlangsung ricuh. Beruntung, situasi masih dapat diredam sehingga tidak terjadi adu fisik.
Sebenarnya, banmus sudah menyepakati pada Senin (9/7) mendatang, digelar ulang rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang LPJ Pelaksanaan APBD Gresik tahun 2011.
Tetapi, anggota banmus dalam rapat menyinggung terkait usulan dari beberapa fraksi yang meminta rolling alat kelengkapan dewan. Sebab, usulan tersebut sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Gresik.
Ternyata, hal tersebut mendapat respon dari anggota banmus yang mempertegas,bahwa, usulan rolling alat kelengkapan dewan mencakup seluruh pimpinan di alat kelengkapan. Padahal, surat usulan yang masuk ke pimpinan dewan hanya sebatas anggota dari alat kelengkapan dewan.
Sebagian anggota banmus bersikukuh,bahwa, rolling alat kelengkapan dewan menyalahi tata tertib (tatib) DPRD Gresik maupun Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) dewan. Sebab, usulan yang masuk pada pertengahan tahun anggaran yakni bulan Juni.
Disamping itu, hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta yang dilakukan oleh anggota dewan ketika panitia khusus (pansus) membahas laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP- BPK) sudah mendapat penjelasan,bahwa, pengertian awal tahun anggaran yakni bulan Januari dan Pebruari.
Ditengah silang pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono menggebrak meja. Politisi dari F-PDIP tersebut menolak adanya rolling alat kelengkapan dewan. Hal tersebut mematik reaksi serupa dari anggota Banmus dari F-PKB, Dra. Hj. Wafiroh Ma’sum MM yang ngotot rolling alat kelengkapan dewan tetap bisa dilaksanakan. Tak pelak suasana rapat banmus menjadi panas.
“Ketika konsultasi ke Kemenkeu, saya yang menanyakan itu. Memang benar ada jawaban itu. Tetapi, aturannya secara tegas menyatakan rolling alat kelengkapan dapat dilakukan di tahun anggaran. Jadi, aturannya sangat fleksibel,”tandas Dra. Hj. Wafiroh Ma’sum MM dengan nada sengit ditengah-tengah jeda rapat bamnus DPRD Gresik, kemarin.
Dalam suasana tegang tersebut, sambung Ning Firoh-sapaan akrabnya, coba ditengahi oleh Wakil Ketua DPRD, Susiyanto. Menurut politisi dari F-PD tersebut, usulan rolling alat kelengkapan dewan merupakan kewenangan dari fraksi yang menjadi kepanjangan tangan dari partai politik.
“Siapapun tidak boleh melarang usulan rolling alat kelengkapan dewan dari partai (politik). Banmus tidak berwenang untuk melarang. Banmus hanya menjadwalkan setelah ada surat dari pimpinan dewan,”tandas Susiyanto yang dikonformasi seusai rapat banmus.
Surat usulan rolling alat kelengkapan dewan yang sudah masuk, sambung Susiyanto, sebatas pada anggota alat kelengkapan dewan. Sehingga, fraksi-fraksi harus membuat surat usulan lagi apabila menghendaki rolling alat kelengkapan dewan beserta pimpinannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik H. Zulfan Hasyim SH, MH menegaskan,bahwa, pimpinan alat kelengkapan dewan dipilih oleh anggota. Dengan demikian, fraksi-fraksi tidak dapat mengusulkan nama pengganti pimpinan alat kelengkapan dewan.
“Pimpinan alat kelengkapan dewan, dipilih dari dan oleh anggota. Tidak bisa fraksi mengusulkan nama pimpinan alat kelengkapan itu,”tuturnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu