Headlines News :
Home » , » Dewan Minta Pabrik Sarung Tangan Dihentikan Sementara

Dewan Minta Pabrik Sarung Tangan Dihentikan Sementara

Written By gresik satu on Rabu, 20 Februari 2013 | Rabu, Februari 20, 2013

GRESIK-Hasil sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Gresik ke PT. PT Mitra Saruta Indonesia yang berada di Jl. Wringinanom Km 33 menujukkan, bahwa, perusahaan tersebut kurang serius menindaklanjuti saran dari hasil pengawasan penataan lingkungan hidup masalah instalasi pembuangan limbah cair (IPLC) oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Timur.
Untuk itu, Komisi C memberikan deadline selama 2 bulan pada perusahaan tersebut untuk menyelesaikan perbaikan IPAL maupun rekomendasi lainnya sesuai dengan saran BLH Propinsi Jatim.
“Kita memang sidak kesana dengan resume dari BLH Propinsi Jatim. Hasil sidak, kita memberi deadline bagi perusahaan untuk menjalankan rekomendasi BLH Propinsi Jawa Timur selambat-lambatnya 2 bulan, “ ujar anggota Komisi C, Moh Syafi' AM dengan nada serius, Rabu (20/2).
Diakui, sebelum Komisi C sidak, telah menerima surat yang berisi resume sebagai materi sidak ke PT. Mitra Saruta Indonesia. Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa PT. Mitra Saruta Indonesia bergerak dibidang produksi pemintalan benang dan barang jadi rajutan berupa sarung tangan yang sudah memiliki IPLC (ijin pembuangan limbah cair) yang diterbitkan oleh Bupati Gresik pada 25 Mei 2012 dengan nomor 660 /29/HK/437.12/2012.
Namun BLH Propinsi Jatim pada saat melakukan penelitian dan pengawasan penataan lingkungan hidup menemukan beberapa hal yang menjadi saran dan tindak lanjut. Misalnya, pada 27 Sepetember 2012 yakni menutup saluran perpipaan di bak sedimentasi secara permanen. Kemudian, memperbaiki pompa air yang bocor di bak abrasi. Selain itu, disarankan meningkatkan kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar kualitas air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu sesuai Keputusan Gubernur. No. 45 tahun 2002 serta meningkatkan in house keeping di area IPAL dan saluran drainase dan perpipaan.
Kemudian BLH Propinsi Jatim pada 24 Oktober 2012 kembali memberikan saran untuk ditindaklanjuti oleh PT. Mitra Saruta Indonesia agar memasang kelengkapan teknis pengendalian pencemaran air yakni flowmeter di titik outlet air limbah dan papan titik pemetaan sesuai IPLC yang dimiliki. Selain itu, membuat pipa-pipa non fungsional yang berada disekitar IPAL segera membuat sludge drying bed untuk menglola limbah padat sludge yang dihasilkan.
Bahkan, pada 29 November 2012, BLH Propinsi Jatim kembali memberikan menindaklanjuti temuan inspeksi di PT. Mitra Saruta Indonesia supaya memasang flometer, melengkapi sarana drainase bed sekaligus memperbaiki dinding dan saluran IPAL untuk mencegah rembesan limbah ke badan air.
Namun, pihak perusahaan tidak ada tindak lanjut atau tidak mengindahkan pengawasan dan pembinaan dari BLH Propinsi Jawa Timur. Maka limbah cair tersebut mencemari Kali Surabaya dan anak sungai. Hal ini mengakibatkan Konsorsium Lingkungan Hidup menerbitkan surat No.620/B/KLH/II/2013 perihal pencabutan IPLC terehadap industry yang tidak memenuhi baku mutu pada PT. Mitra Saruta Indonesia di Wringinanom Km-33 Gresik.
"Kita minta perusahaan diberhentikan sementara sampai rekomendasi selesai. Karena tidak mungkin bisa tuntas penyelesaian perbaikan IPAL kalau perusahaan tetap beroperasi. Kita memberi deadline selama 2 bulan utk menyelesaikan,"tegasnya.
Limbah cair yang mencemari Kali Surabaya, penyebabnya dari kain bekas yang dipintal ulang menjadi sarung tangan.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu