Headlines News :
Home » » Dewan Beri Problem Solving Atasi Loss Potential PAD Gresik

Dewan Beri Problem Solving Atasi Loss Potential PAD Gresik

Written By gresik satu on Minggu, 07 Juli 2013 | Minggu, Juli 07, 2013

GRESIK-Kinerja DPRD Gresik patut mendapat acungan jempol. Para legislator yang tergabung dalam fraksi tidak hanya menjalankan fungsi controlling terhadap kinerja eksekutif, termasuk memberikan solusi.
Faktanya, problem solving tersebut diberikan oleh farksi-fraksi di DPRD Gresik ketika ada loss potential pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebuntuan komunikasi serta perbedaan penafsiran hukum antara Badan Perizinan dan Penananam Modal (BPMP) Gresik dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik dalam menerjemahkan aturan terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari bidang kepelabuhanan. Khususnya, ijin reklamasi dari beberapa perusahaan yang memiliki dermaga khusus untuk kepentingan sendiri (DUKS).
Realitas tersebut tercermin dengan jelas dalam pemandangan akhir fraksi (PA) ketika rapat paripurna sebelum pengesahan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2012.
"Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan rujukan. Jika aturannya sudah jelas, maka harusnya bisa dikenakan,"ujar Chumaidi Ma'un yang membacakan PA dari F-PKB dalam rapat paripurna, akhir pekan lalu.
Solusi juga diberikan oleh F-PAN terkait dengan belum masuknya retribusi pelayanan kepelabunan atau sewa HPL dari PJB di BPMP sebagai akibat adanya dualisme UU yang dijadikan salah satu dasar perhitungan besarnya retribusi.
"FPAN berpendapat sebaiknya Pemerintah Daerah segera menetapkan dasar hukum yang digunakan. Apakah menggunakan Undang-undang Penanaman Modal ataukah Undang-undang agraria. Sebaiknya yang digunakan sebagai dasar hukum yakni undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana yang diberlakukan pada perusahaan-perusahaan lain,"ujar Faqih Usman yang membacakan PA dari F-PAN.
Terhadap kemungkinan pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan BPHTB kepada perusahaan yang menggunakan atau mengelola lahan hasil reklamasi berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Faqih Usman, FPAN berharap Pemerintah Daerah segara melakukan kajian hukum terhadap kemungkinan tersebut.
"Hasil finalisasi antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran mengenai BPHTB dan HPL, maka diharapkan antara DPPKAD dan BPMP ada koordinasi yang baik, dalam melakukan kajian hukum terhadap persoalan yang penting ini. karena menyangkut masalah penerimaan pendapatan,"imbuhnya. Ketidakjelasan atas tinjauan hukum menimbulkan salah penafsiran yang berakibat pada terhambatnya penerimaan pendapatan.
"Karena sesungguhnya apabila BPHTB dan HPL diterapkan diseluruh perusahaan yang ada di Gresik ini maka akan muncul penerimaan pendapatan yang sangat fantastis,"paparnya.
Faqih Usman menjelaskan, bahwa, permasalahan muncul karena PT.PJB mengajukan Hak Guna Bangun (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Sehingga, BPN menggunakan UU Agraria.
DPPKAD tetap meminta agar PJB membayar BPHTB sesuai UU No. 28 Tahun 2009 pasal 85 ayat (1) dan (3) bahwa setiap pengalihan hak atas penggunaan tanah dikenai BPHTB. Tapi, BPPM mengatakan, tidak ada pengalihan hak,maka PT. PJB tidak ada kewajiban membayar BPHTB.
Retribusi pelayanan kepelabuhanan yang ada di Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) dalam APBD Gresik Tahun 2012, jeblok dari target sebesar Rp. 10 milyar, hanya terealisasi sebesar Rp. 5,1 milyar.
Setidaknya, ada 7 izin pelayanan kepelabuhanan selama tahun 2012 yakni izin degding PT. Petrokimia Gresik, ijin reklamasi pantai pantai oleh PT Maspion Indutrial Estate, izin pembangunan dermaga dari PT Masipin Siam Terminal, sewa daratan hasil reklamasi PT. Maspion Indutrial Estate dan PT. Siam Maspion Terminal, Ixin perluasan jetty dan pembangunan dermaga oleh PT Wilmar Nabati Indonesia serta ijin reklamasi dari PT. Sumber Mas.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu