Headlines News :
Home » , , » Hakim Dinilai Tak Adil, Vonis Ringan Terdakwa Penganiayaan

Hakim Dinilai Tak Adil, Vonis Ringan Terdakwa Penganiayaan

Written By gresik satu on Rabu, 10 Juli 2013 | Rabu, Juli 10, 2013

GRESIK - Terdakwa Aslichin (46) warga Desa Gumeng RT.01 RW.05, Kecamatan Bungah dijatuhii hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan oleh mejelis hakim yang diketuai Kusno SH karena terbukti melakukan penganiayaan berat dalam persidangan di PN Gresik, (10/07).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Eka Prawira SH yang meminta agar terdakwa di vonis hukuman selama 3 tahun.
Menanggapi putusan ini, Slamet dan Bahrul sebagai korban tindak pidana tersebut merasa tidak puas dan dinilai hakim kurang memiliki rasa keadilan.
"Rasa sakit yang kami derita sampai saat ini masih belum bisa terobati ketika mendengar putusan majelis hakim yang hanya menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," ujra Bahrul dengan dongkol.
Sebab, akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa membuat Bahrul tidak bisa bekerja terhitung 3 bulan yang lalu.
"Kepala masih terasa pusing jika kena panas pak," urainya setelah mendengarkan sidang vonis.
Sementara itu, JPU Raden Bagus Eka Prawira SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami belum bisa mengambil keputusan apakah menerima atau banding. Akan kami laporkan dulu pada atasan," terangnya.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena telah melakukan penganiayaan berat. Dua korban yakni Slamet dan Bahrul pada hari Rabu (03/04) di Sungai Bengawan Solo telah dianiya oleh terdakwa dengan cara dipukul menggunakan kayu trembesi yang mengenai, wajah, kepala dan tangan korban.
Setelah dipukul, kedua korban ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa. Bahkan, kedua korban yang sempat di rawat di rumah sakit Semen Gresik iki, tidak pernah di berikan bantuan santunan untuk biaya pengobatan.(sho)



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu