GRESIK-Berdalih kantong kempes ketika pergi ke Malang, Terdakwa Didik Purdiantoro (28) warga Perum Puri Mojobaru Blok AU No.9 Desa Cangu, Mojokerto diseret ke meja hijau dalam persidangan di PN Gresik. Pasalnya, dia didakwa telah mencurio kotak amal oleh JPU Ocky SH.
Perbuatan tersebut dilakukan Desember silam. Terdakwa nekat mencuri kotak amal di Masjid AL-Huda yang berada di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo karena kekurangan uang saku saat akan pergi ke Malang. Waktu itu terdakwa bersama temannya Suyitno yang statusnya DPO mengendarai sepeda motor melintas di depan Masjid AL-Huda.
Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan menuju ke Masjid. Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung mencongkel kotal amal dengan menggunakan obeng.
"Uang sebesar Rp.11 ribu pun berhasil disikat oleh terdakwa. Namun, sebelum membawa kabur uang tersebut terdakwa ketahuan sama takmir Masjid H.Bisri. Spontan, H.Bisri meneriaki terdakwa "maling-maling". Lalu terdakwa berhasil diringkus dan diserahkan ke polisi," terang Ocky dalam dakwaannya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa didakwa dengan pasal 363 KUHP, karena di tuduh melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Haruji SH dengan anggota Edy Toto Purba SH dan I Gede P Saptawan SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Perbuatan tersebut dilakukan Desember silam. Terdakwa nekat mencuri kotak amal di Masjid AL-Huda yang berada di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo karena kekurangan uang saku saat akan pergi ke Malang. Waktu itu terdakwa bersama temannya Suyitno yang statusnya DPO mengendarai sepeda motor melintas di depan Masjid AL-Huda.
Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan menuju ke Masjid. Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung mencongkel kotal amal dengan menggunakan obeng.
"Uang sebesar Rp.11 ribu pun berhasil disikat oleh terdakwa. Namun, sebelum membawa kabur uang tersebut terdakwa ketahuan sama takmir Masjid H.Bisri. Spontan, H.Bisri meneriaki terdakwa "maling-maling". Lalu terdakwa berhasil diringkus dan diserahkan ke polisi," terang Ocky dalam dakwaannya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa didakwa dengan pasal 363 KUHP, karena di tuduh melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Haruji SH dengan anggota Edy Toto Purba SH dan I Gede P Saptawan SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)


Posting Komentar